Dalam dokumen Kementerian Perindustrian yang diperoleh detikOto, Senin (20/2/2012) diketahui Kemenperin tengah menggodok rencana menerapkan SNI di pelek motor yang beredar di Indonesia.
Penerapan standar SNI di pelek motor ini merupakan langkah lanjutan dari penerapan standar yang sama pada helm dan ban motor. Seperti diketahui, kedua hal yang hubungannya erat dengan motor itu memang sudah menerapkan standar nasional Indonesia.
Untuk pelek, nomor kode SNI sebenarnya sudah didapat semenjak tahun 2008 silam dengan nomor kode 4658:2008.
Belum dipaparkan secara jelas alasan pemerintah menerapkan hal tersebut apakah untuk menstandarkan industri sepeda motor di Indonesia ataukah menyangkut keselamatan. Sebab diketahui kalau di pasaran banyak beredar pelek-pelek yang secara ukuran tidak proporsional dengan motor yang beredar di pasaran.
Ada beberapa pelek aftermarket yang beredar memang tergolong tidak aman seperti pelek dengan lebar yang terlalu kecil atau sering disebut pelek cacing.
Rating peringkat pada Google dalam artikel yang berjudul Pelek Motor harus SNI
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terima kasih anda telah membaca dan melihat foto video cerita artikel tentang Pelek Motor harus SNI , Jika posting berjudul Pelek Motor harus SNI merupakan artikel bermanfaat silahkan share atau berikan tanggapan anda pada kotak komentar di bawah. Sekali lagi terima kasih atas kesediaan anda membaca Pelek Motor harus SNI.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment